BAKN Gali Masukan dari Akademisi Undip terkait Permasalahan Agraria

10-11-2021 / B.A.K.N.
Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya saat memimpin kunjungan kerja BAKN ke Universitas Diponegoro. Foto: Eko/nvl

 

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya memimpin kunjungan kerja BAKN ke Universitas Diponegoro guna penelaahan teerkait permasalahan agraria, tata ruang, dan pertanahan nasional. BAKN menyoroti soal pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN TA 2019. Dalam laporan tersebut, BPK RI mengungkapkan terdapat 7 temuan, 13 permasalahan, dan 20 rekomendasi. Salah satunya terdapat permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp225,53 juta.

 

Wahyu menyampaikan, selain pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK RI juga telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) dan Pemeriksaan Kinerja pada Kementerian ATR/BPN. Hasil Pemeriksaan DTT atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Pelayanan Pertanahan PNBP Tahun Anggaran 2017 semester I pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN menunjukkan adanya permasalahan yang signifikan.

 

"Antara lain, permohonan atas pelayanan survei, pengukuran dan pemetaan tidak sesuai dengan luas bidang tanah yang sesungguhnya; dan tarif biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi atas pelayanan pengukuran dan pemetaan batas belum diatur dalam peraturan," papar Wahyu di hadapan para pakar agraria Undip, Semarang, Rabu (10/11/2021).

 

Wahju menjelaskan, BAKN minta masukan dari para akademisi dengan alasan bebas dari kepentingan, bisa melihat permasalahan secara jernih dengan sudut pandang aturan yang berlaku dan ilmu pengetahuan. BAKN juga menjadikan saran dan masukan dari pakar agraria sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan.

 

Adapun permasalahan lain yang terungkap yakni, hasil Pemeriksaan Kinerja atas kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform (TOL) tahun 2015 semester I. Dengan permasalahan antara lain, peraturan-peraturan terkait Redistribusi TOL ada yang tidak relevan dan tidak dapat diimplementasikan dengan kondisi saat ini.

 

Terdapat beberapa sertifikat penerima Redistribusi TOL yang tidak mempunyai warkah tanah, pelaksanaan kegiatan redistribusi TOL hanya merupakan kegiatan legalisasi aset, dan belum meningkatkan kesejahteraan petani, dan kenaikan pendapatan per personal income masyarakat subjek reforma agraria sebagai indikator kinerja utama sasaran program pada Ditjen Penataan Agraria tidak tepat. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...